a. Haram,
apabila obat yang diminum atau alat kontrasepsi yang digunakan menyebabkan
tidak berfungsinya rahim atau telanakan
b. Makruh,
apabila obat yang diminum atau alat kontrasepsi yang digunakan bersifat menunda
kehamilan (tidak sampai merusak rahim).
Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Bajuri, Juz 2
hal 93 ;
ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍِﺳْﺘِﻌْﻤَﺎﻝُ ﺍْﻹِﻣْﺮَﺃَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻲْﺀَ ﺍﻟَّﺬِﻱ
ﻳَﺒْﻄِﺊُ ﺍﻟْﺤَﺒْﻞَﻭَﻳَﻘْﻄَﻌُﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠِﻪِ ﻓَﻴُﻜْﺮَﻩُ ﻓِﻲ ﺍْﻷَﻭَّﻝِ ﻭَﻳُﺤْﺮَﻡُ
ﻓِﻲﺍﻟﺜَّﻨِﻲ ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﻭُﺟُﻮْﺩِ ﺍﻟﻀَّﺮُﻭْﺭَﺓِ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪَﺓِ ﺍﻟْﻔِﻘَﻬِﻴَّﺔِ ﺇِﺫَﺍ
ﺗَﻌَﺎﺭَﺿَﺖْ ﺍﻟْﻤَﻔْﺴَﺪَﺗَﺎﻥِ ﺭُﻭْﻋِﻲَ ﺃَﻋْﻈَﻤُﻬُﻤَﺎ ﺿَﺮَﺭًﺍﺑِﺎﺭْﺗِﻜَﺎﺏِ ﺃَﺧَﻔِّﻬِﻤَﺎ
ﻣُﻔْﺴِﺪَﺓً ﺇﻫـــ
(ﺍﻟﺒﺠﻮﺭﻯ
ﻋﻠﻰ ﻓﺘﺢﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺟﺰﺀ 2 ﺹ 93(
Artinya: Demikian halnya wanita yang menggunakan
sesuatu (seperti obat atau alat kotrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan,
hal ini hukumnya makruh.
Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka
hukumnya haram dan ketika darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika
terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan
melakukan mafsadat yang paling ringan”.
Menjamak sholat di rumah ketika mengadakan
hajatan (ada udzur) Ketika di rumah menyelenggarakan hajatan seperti acara
pengantin sering kali kesibukan menyita waktu banyak sehingga kadang waktu
sholat tanpa disadari berlalu begitu saja.
Al-Bajuri, Juz 2 hal 93
ADS HERE !!!