Ulinuha Asnawi

Catatan Ilmu Alat · Nahwu · Shorof · Alfiyah · Balaghah

HUKUM KB

a. Haram, apabila obat yang diminum atau alat kontrasepsi yang digunakan menyebabkan tidak berfungsinya rahim atau telanakan



b. Makruh, apabila obat yang diminum atau alat kontrasepsi yang digunakan bersifat menunda kehamilan (tidak sampai merusak rahim).



Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Bajuri, Juz 2 hal 93 ;
ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍِﺳْﺘِﻌْﻤَﺎﻝُ ﺍْﻹِﻣْﺮَﺃَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻲْﺀَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳَﺒْﻄِﺊُ ﺍﻟْﺤَﺒْﻞَﻭَﻳَﻘْﻄَﻌُﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻠِﻪِ ﻓَﻴُﻜْﺮَﻩُ ﻓِﻲ ﺍْﻷَﻭَّﻝِ ﻭَﻳُﺤْﺮَﻡُ ﻓِﻲﺍﻟﺜَّﻨِﻲ ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﻭُﺟُﻮْﺩِ ﺍﻟﻀَّﺮُﻭْﺭَﺓِ ﻓَﻌَﻠَﻰ ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪَﺓِ ﺍﻟْﻔِﻘَﻬِﻴَّﺔِ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻌَﺎﺭَﺿَﺖْ ﺍﻟْﻤَﻔْﺴَﺪَﺗَﺎﻥِ ﺭُﻭْﻋِﻲَ ﺃَﻋْﻈَﻤُﻬُﻤَﺎ ﺿَﺮَﺭًﺍﺑِﺎﺭْﺗِﻜَﺎﺏِ ﺃَﺧَﻔِّﻬِﻤَﺎ ﻣُﻔْﺴِﺪَﺓً ﺇﻫـــ
(ﺍﻟﺒﺠﻮﺭﻯ ﻋﻠﻰ ﻓﺘﺢﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺟﺰﺀ 2 ﺹ 93(

Artinya: Demikian halnya wanita yang menggunakan sesuatu (seperti obat atau alat kotrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan, hal ini hukumnya makruh.
Sedangkan apabila sampai memutus keturunan maka hukumnya haram dan ketika darurat maka sesuai dengan qaidah fiqhiyah “Ketika terjadi dua mafsadat (bahaya) maka hindari mafsadat yang lebih besar dengan melakukan mafsadat yang paling ringan”.

Menjamak sholat di rumah ketika mengadakan hajatan (ada udzur) Ketika di rumah menyelenggarakan hajatan seperti acara pengantin sering kali kesibukan menyita waktu banyak sehingga kadang waktu sholat tanpa disadari berlalu begitu saja.
Al-Bajuri, Juz 2 hal 93

Tidak ada komentar: